Punya Asuransi, Apakah perlu dilaporkan di SPT?

Konon klaim asuransi jiwa bukanlah objek pajak, jadi haruskah kita melaporkan asuransi di dalam SPT pribadi?

Dalam webinar Tax planning dan Pengisian  SPT WP Perorangan atas Produk Asuransi,  Simon Imanto, Pemerhati Perpajakan Asuransi Jiwa, anggota Dewan Pengurus AAJi, Ketua Bidang Keuangan, Pajak dan Investasi  memaparkan bahwa hasil klaim asuransi proteksi seperti klaim kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Perorangan dalam kelompok Penghasilan Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak, baris Klaim Asuransi.

Pembayaran premi yang dilakukan juga tidak perlu dilaporkan karena premi yang dibayarkan merupakan penghasilan yang sudah dikenakan pajak (misalnya dari gaji karyawan yang sudah dipotong PPh pasal 21 oleh Perusahaan). Namun jika anda memilki produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau lebih populer disebut asuransi unitlink maka anda perlu melaporkan polis tersebut dalam SPT Tahunan anda.

Apa yang dilaporkan dan bagaimana pelaporannya?

Yang dilaporkan adalah status nilai tunai per 31desember dan dituliskan dalam daftar harta di kolom Investasi lainnya (kode 039) dalam formulir SPT Tahunan anda.

Tujuannya adalah apabila kelak ada penarikan nilai tunai yang dibayarkan dan dalam tahun tersebut terjadi penebusan polis atau penarikan dana yang nilainya lebih besar dari pada akumulasi premi maka selisihnya dianggap sebagai penghasilan yang harus dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan dan akan dikenakan pajak. Kondisi ini bisa terjadi untuk produk unitlink dengan top up berjumlah besar.

Secara singkat beberapa keunggulan manfaat asuransi jiwa dibandingkan antara tabungan bank.

Dari sesi pajak, tabungan di bank misalnya dalam bentuk deposito dengan tingkat suku bunga sekitar 2,75% akan dikenakan lagi pajak 20% sedangkan klaim proteksi polis asuransi jiwa bebas pajak (untuk proteksi).

Dari segi nilai uang, yang akan dapatkan dari tabungan adalah nilai nominal tabungan anda plus bunga sedangkan untuk manfaat proteksi polis asuransi jiwa yang Anda dapatkan adalah nilai uang pertanggunan plus nilai tunai.

Dari segi likuiditas, tabungan dan asuransi jiwa sama-sama bersifat likuid.

Dari segi nilai masa depan, tabungan bersifat 1:1 sedangkan untuk manfaat proteksi polis asuransi jiwa bisa bersifat 1:5/10/20.

Dari segi pendanaan, tabungan harus dibayarkan tunai saat ini sedangkan premi polis asuransi dibayarkan secara bertahap.

Dari segi waris, tabungan mengikuti hukum waris dan perlu akta waris. Sedangkan untuk manfaat proteksi polis asuransi jiwa akan dibayarkan kepada penerima manfaat dan tidak perlu akta waris. Jadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari financial & tax planning Anda agar Anda bisa memaksimalkan  manfaat proteksi dalam perencanaan keuangan Anda